Senin, 16 Mei 2016

Sistem Perencanaan di Perguruan Tinggi

Sistem perencanaan SP4 merupakan sistem penganggaran melalui penerapan Sistem Perencanaan, Penyusun Program dan Penganggaran (SP4). Sistem ini diusahakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi.Penerapan sistem perencanaan ini sangat penting untuk Perguruan Tinggi. Sebab, Perguruan Tinggi merupakan salah satu wadah yang besar untuk proses penyelenggaraan pendidikan, yang di dalamnya ada aset negara yaitu kaum intelektual muda sebagai agen perubahan untuk bangsa Indonesia yang lebih maju.Jika,perguruan tinggi tidak memiliki suatu sistem perencanaan yang baik,bagaimana mungkin segala aktivitas di dalamnya dapat berjalan dengan baik pula.Sebagaimana kita ketahui bahwa sistem merupakan kumpulan dari sub-sub atau komponen sistem yang saling berhubungan satu sama lain untuk mencapai tujuan yang efektif dan efisien. Begitu pula dengan sistem perencanaan penyusun program anggaran.Anggaran dalam perguruan tinggi merupakan komponen yang sangat menunjang untuk mewujudkan pelaksanaan program-program di perguruan tinggi dan sebagai penunjang dalam terselenggaranya sistem yang baik.

A.   PENERAPAN SP4
            Dalam usaha meningkatkan pendidikan di perguruan tinggi, pemerintah melalui direktorat pendidikan tinggi telah melakukan beberapa usaha, di antaranya mengembangkan sistem penganggaran melalui “Penerapan Sistem Perencanaan, Penyusun Program dan Penganggaran (SP4)”. Dalam organsasi anggaran merupakan pernyataan kuantitatif formal mengenai sumber daya yang dialokasikan untuk aktifitas yang direncanakan selama kurun waktu yang tertentu (Stoner, dkk, 2003).
Stoner melihat bahwa perencanaan anggaran dalam organisasi sebagai kegiatan pembuat kebijakan,di antaranya:
1.    Responsibility center sebagai pusat tanggung jawab dimana fungsi organisasi bertanggungjawab atas segala aktivitasnya.
2.    Revenue center atau dikenal dengan pusat pendapatan,unit organisasi hasilnya diukur dalam bentuk uang tetapi tidak langsung dibandingkan dengan biaya input.
3.    Expense Center yang dinamakan dengan pusat pengeluaran atau pusat biaya dimana unit organisasi seperti bagian administrasi, jasa dan penelitan inputnya dapat diukur dalam bentuk uang, akan tetapi outputnya tidak.
4.    Profit Center, atau dikenal dengan pusat laba unit organisasi tempat bekerja diukur dengan melihat perbedaan antara pendapatan dengan pengeluaran.
5.    Investment center, yang dikenal dengan pusat investasi orgaisasi mengukur nilai uang dari input dan output serta membandingkan output dengan aset yang dipergunakan untuk proses produksi.

B.   UNSUR-UNSUR SP4
1.    Siklus
            Siklus dapat digambarkan sebagai perputaran kegiatan secara berkesinambungan. Sp4 memiliki siklus yang mengatur seluruh aturan dan jadwal kegiatan administrasi pembangunan atau rutin pendidikan tinggi yang telah disesuaikan dengan siklus administrasi pembangunan atau rutin Departemen Pendidikan Nasional yang menggunakan mekanisme daftar usulan proyek dan daftar isian proyek (DUP&DIP) serta daftar usulan kegiatan dan daftar isian kegiatan (DUK&DIK). Dalam penyusunan siklus sp4 terdapat beberapa prinsip yang diperhatikan, diantaranya:
·        Siklus dapat menjamin arus informasi dan pendapat dari bawah ke atas
·        Siklus ini hendaknya dapat mengakomodasikan usaha untuk mewujudkan kesinambungan anatar kegiatan pembangunan yang telah dijalankan dan kegiatan pembangunan yang direncanakan, baik rencana jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang
·        Siklus sp4 ini, hendaknya sinkron dengan “siklus” kegiatan perencanaan Departemen Pendidikan Nasional

2.    Struktur program dan kegiatan
            Dimana semua rencana dan program pembangunan yang diajukan untuk menanggulangi sesuatu masalah tertentu harus dapat ditampung dalam struktur yang telah disepakati.

3.    Sistem informasi
            sistem informasi merupakan bagian integral dari SP4, yang terdiri dari dokumen-dokumen: (a) anggaran pembangunan: pengarahan perencanaan program, memo program koordinatif; konsep program operasional; usulan program; memo keuangan; daftar usulan proyek; daftar isian atau proyek pertunjukan operasional. (b) anggaran rutin, pengarahan perencanaan kegiatan; memo program koordinatif; proyeksi angggaran rutin; usulan anggaran rutin; memo keuangan; daftar usulan kegiatan atau pra DIK; daftar isian kegiatan (Depdiknas, 2002).

C.   KARAKTERISTIK SP4
            Agar tercapainya efektifitas dan efisiensi pelaksanaan SP4 diperguruan tinggi perlu dipahami karakteristik dari sistem perencanaan dan penganggaran diantaranya adalah sebagai berikut :
1.    Penggunaan pendekatan sistem dalam perencanaan. Pendekatan sistem ini dikatakan sebagai metoda ilmiah di dalam usaha untuk memcahkan masalah dengan menerapkan kebiasaan berfikir mengenai sebab terjadinya suatu hal memandang suatu benda dan peristiwa-peristiwa yang terjadi

2.    Berorientasi kepada output. Output merupakn sasaran yang hendak dicapai dalam pelaksanaan suatu kegiatan organisasi. Oleh sebab itu SP4 selalu berorientasi kepada tujuan dalam segala bentuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.

3.    Bekerja berdasarkan Struktur Program/Kegiatan yang baku. Bekerja berdasarkan Struktur Program/Kegiatan yang baku dapat mengarahkan perencana kepada penyusunan program dan kegiatan secara efektif dan efisien karena kegiatan dapat diukur dan diperkirakan pencapaiannya dengan tepat.
4.    Kesinambungan antara Otonomi dan Pengarahan. Sesuai dengan kebijakan pemerintah menjadikan perguruan tinggi sebagai BHMN lebih menekankan pada otonomi perguruan tinggi untuk mengelola semua sumberdaya yang ada sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang dimilikinya. Salah satu segi perencanaan yang paling diperhatikan dalam SP4 adalah kesinambungan anatar otomnomi perguruan tinggi dan program yang ditawarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Sistem tersebut dapat berlangsung dengan adanya sistem informasi manajemen yang tepat.

5.    Bekerja dengan Rencana Menggelinding (Rolling Plan)
Bertujuan agar semua kebutuhan yang ada disetiap unit yang ada diperguruan tinggi dapat dipenuhi.

6.    Pendekatan Fungsional. Penggunaan SP4 melihat suatu masalah mulai dari fungsi-fungsi yang ada diperguruan tinggi, yaitu masing-masing unit-unit yang ada harus dapat menganalisis kebutuhan yang dimilikinya.

D.   PELAKSANAAN SP4
            Dalam pelaksanaan SP4 diperguruan tinggi diperlukan beberapa peersyarakat. Persyaratan tersebut dimaksudkan agar Sp4 dapat berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan visi dan misi masing-masing perguruan tinggi. Untuk mengimplementasikan SP4 secara baik perlu memenuhi persyaratan diantaranya :
1.    Penghayatan karakteristik SP4
2.    Partisipasi smeua pihak yang berkepentingan
3.    Disiplin berdasarkan siklus Sp4 yang telah ditetapkan
4.    Perencaan yang terus menerus dengan mempedomani ketentuan-ketentuan administratif SP4
5.    Komitmen pemimpin untuk mengimplementasikan SP4
6.    Kemampuan untuk menghayati permasalahan




Sistem Kredit dalam Pembiayaan Pendidikan


A.   Pengertian Sistem Kredit

Sistem Kredit adalah sitem penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor/pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur/pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dengan demikian, dalam praktiknya kredit adalah :
1.    Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yang sama di kemudian hari;
2.    Suatu tindakan atas dasar perjanjian di mana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu;
3.    Suatu hak, yang dengan hak tersebut seorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu, dan atas pertimbangan tertentu pula.
Diatas dikatakan bahwa kredit diberikan atas dasar kepercayaan. Dengan demikian pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa jasa yang diberikan benar-benar diyakini dapat dikembalikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal di atas, unsur-unsur dalam kredit adalah sebagai berikut :
1.    Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan penerima kredit (debitur).
2.    Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit.
3.    Adanya persetujuan, berupa kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan ataupun tertulis.
4.    Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5.    Adanya unsur waktu.
6.    Adanya unsur risiko (degree of risk) baik di pihak pemebri kredit maupun di pihak penerima kredit. Resiko di pihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default). Risiko di pihak debitur adalah kecurangan dari pihak kreditor.
7.    Adanya unsur bunga sebagai kompensasi kepada pemberi kredit.

B.   Kebijakan Bank dalam Sistem Kredit

Suatu kesempatan yang baik bagi sekolah untuk menjalin kerjasama dengan pihak bank dalam memberikan fasilitas kredit untuk kepentingan siswa maupun mahasiswa. Dalam pemberian kredit, pihak bank membagi beberapa jenis kredit ke dalam tiga aspek utama : pertama. Consumers loan, yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan bukan untuk usaha dan bersifat non-produktif, seperti kredit rumah tinggal, kredit untuk pegawai, kredit untuk mahasiswa, biaya pembangunan gedung-gedung pemerintah, biaya pendidikan dan biaya untuk kegiatan-kegiatan non-profit lainnya.
Kedua, Commercial loan, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan bisnis atau usaha yang bersifat produktif yang diberikan kepada debitur atau calon debitur dengan Gross Annual Sales (GAS) sampai Rp. 300 milyar.
Ketiga, Corporate loan, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan bisnis atau usaha yang bersifat produktif yang diberikan kepada debitur atau calon debitur dengan Gross Annual Sales (GAS) di atas Rp. 300 milyar.
Dalam pemberian kredit sesuai dengan klasifikasi fasilitas kredit di atas yang cocok dengan siswa dan mahasiswa adalah consumers loan, yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan bukan usaha dan bersifat non-produktif. Dari pihak bank bagian yang berperan adalah Credit Operation Departement (COD) dpimpin oleh  seorang Departement Head, yang membawahi empat unit, pertama Unit Credit Adminstration-Corporate (CA-Corporate). Kedua, Unit Credit Administration-CRG (CA-CRG). Ketiga, Unit Loan Processing. Dan keempat, Unit Credit Reporting. Tujian dibentuknya unit kerja Credit Opration Departement (COD) adalah :
1.  Membantu unit kerja Relationship Management, Credit Risk Management dan Credit Recovery Group dalam menyelesaikan administrasi kredit, melakukan pengecekan terhadap pemenuhan persyaratan penarikan kredit dan mempunyai kewenangan memutus kredit.
2.  Membangun infrastruktur oprasional kredit yang baik sesuai dengan international best practice sehingga tercapai efisiensi waktu, optimalisasi sumber daya manusia, peningkatan keamanan dan minimalisassi kesalahan administrasi.
3.  Meminimalkan resiko bank terhadap default kredit dengan menjalankan proses penilaian usaha debitur, penilaian agunan, serta melakukan fungsi penelitian atas pemenuhan persyaratan kredit secara optimal.
4.  Memback-up unit bisnis dalam menerapkan prinsip-prinsip utama pengelolaan kredit seperti four-eye principle, konsolidasi eksposur dan one obligor.
Sedangkan disisi lain, dapat dilihat prinsip-prinsip utama pengelolaan kredit pihak bank adalah : pertama, Credit Risk Management bertugas untuk memonitor semua portofolio kredit pihak bank secara tegas, independen dan tidak adanya vested interst dalam pengambilan keputusan di bidang perkreditan.
Kedua, pejabat yang diberikan kewenagan dalam memutuskan kredit (credit approval) adalah CRM Credit Officer) dan Unit Marketing atau Business adalah Relationship Manager yang memiliki kewenagan yang sama dalam memutuskan kredit.
Ketiga, “Four Eyes Principles” yaitu pada setiap pengambilan keputusan atas suatu fasilitas kredit merupakan tanggung jawab yang dilaksanakan secara bersama antar 1 orang RM dari unit bisnis dengan 1 orang dari CRM Officer.
Keempat, dalam mengelola dan menganalisis kredit menggunakan pendekatan konsolidasi eksposure yaitu calon debitur atau debitur yang akan mengadakan hubungan dengan pihak  bank harus dilihat atau diidentifikasi seluruh rekening pinjaman yang dimilikinya.
Dan kelima, ketaatan pada persyaratan kredit dan penetapan kolektibilitas kredit. Realisasi penarikan kredit harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan kredit dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dan Perjanjian Kredit antara Pihak Bank dengan Nasabah.
Berdasarkan SE No.RMN.RRA/002/2002 tentang Kebijakan Oprasional Perkreditan kegiatan yang dilakukan oleh Credit Operation Departement (COD) adalah sebagai berikut :
1.    Melakukan pengecekan terhadap pemenuhan persyaratan penarikan kredit.
2.    Melakukan pengecekan terhadap penggunaan kewenangan memutus kredit oleh pemegang kewenangan memutus kredit.
3.    Pelaksanaan fungsi administrasi kredit secara umum, yaitu :
4.    Pelaksanaan fungsi pelaporan (reporting) kredit baik untuk kebutuhan eksternal maupun internal.
5.    Pemantauan kepatuhan debitur terhadap persyaratan perjanjian kredit dan mereview kebenaran penetapan kolektibilitas kredit.
6.    Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan asli perjanjian kredit berikut accesorisnya dan dokumen agunan kredit.
7.    Melaksanakan penelitian atas keabsahan bukti kepemilikan agunan.
8.    Melaksanakan penilaian agunan atas permintaan business unit sesuai dengan aturan pelaksanaan yang berlaku.
9.    Melaksanakan penutupan asuransi atas permintaan business unit sesuai dengan aturan pelaksanaan yang berlaku.
10. Melaksanakan pengikatan secara notariil atas permintaan business unit sesuai dengan aturan pelaksanaan yang berlaku.

C.   Persyaratan Pengajuan Kredit

Credit Administration & Legal bertugas melakukan penelitian dan pencocokan mengenai kesusaian persyaratan penandatanganan maupun administratif perjanjian kredit oleh debitur, baik mengenai kelengkapan dokumen maupun yang menyangkut keabsahannya. Ada beberapa jenis syarat dan inventaris dokumen yang harus dipenuhi oleh siswa atau mahasiswa dalam permohonan kredit diantaranya : pertama, siswa menandatangani dan menyerahkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SPPK) di atas materai Rp.6000,-. Kedua, siswa telah melunasi biaya provisi dan administrasi. Ketiga, siswa telah menyerahkan surat persetujuan untuk mengadakan hubungan kredit dengan bank.
Sedangkan ditinjau dari syarat Administratif Perjanjian Kredit : pertama, Akte Pendirian dan perubahannya atas nama orang tua. Kedua, Nomor Pokok Wajib Pajak (PBB) atas nama orang tua. Ketiga, Surat Keterangan berdomisili. Dan eempat, identitas orang tua siswa atau mahasiswa.
Selanjutnya apabila dilihat alur kerja dalam pencairan kredit dimulai dari diterimanya tindakan SPPK beserta dokumen-dokumennya dari business unit kepada section head dan diteruskan kepada Credit Operation Officer (COO). COO meneliti kelengkapan dokumen dan apabila ternyata dokumen belum lengkap maka COO membuat nota yang ditujukan kepada business unit berisi daftar dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada COO.
Sejalan dengan kegiatan diatas, COO membuat checklist persyaratan penandatanganan dan administratif Perjanjian Kredit dan membuat nota yang ditujukan kepada siswa atau orang tua siswa dengan penunjukan notaris rekanan. Dan selanjutnya siswa atau oarang tua siswa menunjuk notaris yang akan dipakai, maka COO membuat surat penugasan kepada notaris yang bersangkutan untuk membuat draft Perjanjian Kredit dengan melampirkan agunan. Draft tersebut selanjutnya direview oleh COO dan apabila terdapat ketidaksesuaian, maka notaris akan membuat kembali draft PK sampai memenuhi persyaratan. Kemudian draft tersebut akan ditawarkan kepada business unit untuk diteliti lebih lanjut. Apabila siswa atau orang tua siswa tidak memahami sebagian atau seluruh isi dari Perjanjian Kredit tersebut, maka business unit dapat meminta diadakannya legal meeting.
Dalam legal meeting, siswa atau orang tua siswa dapat mengajukan keberatan terhadap persyaratan-persyaratan yang termuat di dalam draft Perjanjian Kredit yang selanjutnya akan didiskusikan kembali oleh pihak-pihak terkait, antara lain business unit, CA serta CRM.
Apabila semua pihak telah menyetujui isi draft Perjanjian Kredit, maka notaris akan membuat Akta Perjanjian Kredit yang nantinya akan ditandatangani oleh pihak debitur dan bank pada saat dilakukannya penendatanganan Perjanjian Kredit. Kemudian COO akan membuat sistem informasi mengenai data siswa, data orang tua siswa, data sekolah, agunan, kredit dan data pengurus, dan selanjutnya data tersebut dikirim kepada seksi reporting yang selanjutnya akan diserahkan kepada booking office.
Sesuatu yang agak meragukan bagi siswa dalam memberikan agunan dalam permohonan kredit. Pada dasarnya agunan tersebut berupa hak milik yang dimiliki orang tua siswa, misalnya tanah, rumah, kendaraan dan lainnya yang memberikan keyakinan kepada pihak bank untuk mempertimbangkan pemberian kredit.
Tujuan dari penilaian agunan adalah untuk menetapkan nilai ekonomis barang yang dijaminkan dan meyakinkan sisi legalitasnya sehingga keamanan bank dalam memberikan kredit dapat terpenuhi. Sedangkan objek penilaian dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Didalam menilai agunan ada beberapa tahapan yang harus dikerjakan diantaranya adalah sebagai berikut :
1.     Tahap perencanaan
Perencanaan dilakukan untuk memudahkan dan mempercepat proses penilaian. Langkah-langkah dalam perencanaan : pertama, pelaksanaan penilaian agunan berdasarkan permintaan unit bisnis. Kedua, melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan data-data pendukung aset atau agunan yang akan dilakukan penilaian. Ketiga, Credit Operation menyampaiakan nota ke unit bisnis atau unit kerja terkait mengenai konfirmasi waktu pelaksanaan kunjungan ke lapangan dan atau permintaan tambahan data pendukung apabila masih diperlukan.
2.     Tahap penelitian fisik
Tujuan dari penelitian fisik adalah untuk mengetahui kondisi dan keberadaan benda yang digunakan secara visual. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : pertama, keusangan fisik yang berkaitan dengan tampilan visual dari asset tersebut yang dinilai dan biasanya disebabkan oleh  pemakaian terus-menerus. Kedua, keusangan fungsional yang berkaitan dengan fungsi atau kegunaan dari asset tersebut seperti kesalahan design kurang baik, fasilitas-fasilitas yang kurang memadai, bentuk yang kurang serasi dan ketinggalan mode. Dan ketiga, keusangan ekonomis yaitu kemunduran ekonomis yang dikarenakan pengaruh dari faktor-faktor yang terjadi diluar asset yang dinilai.
Penelitian fisik ini dilakukan melalui wawancara dengan pemilik, latar belakang penggunaan serta batas-batas dari barang yang digunakan, mencari sumber data pembanding melalui masyarakat sekitar, distributor, mediator, internet, dsb.
3.     Tahap penelitian yuridis
Penelitian yuridis merupakan kegiatan untuk melakukan penelitian legalitas dokumen kepemilikan bukti kepemilikan atau dokumen atau keterkaitan dengan benda-benda atau sengketa pihak ketiga terhadap asset atau barang yang dinilai. Tujuan pelaksanaan penelitian yuridis dimaksudkan agar bank dapat meyakini bahwa seluruh aspek yuridis  berkaitan dengan pengikatan agunan kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
4.     Tahap analisa dan pembuatan laporan
Setelah melaksanakan penelitian baik fisik maupun yuridis maka dibuat suatu analisa mengenai penilaian benda yang digunakan tersebut. Analisa tersebut dibuat untuk meyakinkan bahwa benda yang digunakan tersebut benar. Apabila dirasakan perlu, COO dapat merubah nilai agunan sehingga menjadi nilai yang lebih wajar daripada nilai sebelumnya. Seluruh hasil dari proses penilaian tersebut akan dituangkan dalam laporan.
Di samping itu unit COD juga melakukan review terhadap hasil penilaian appraiser berdasarkan permintaan dari bisnis unit. Review tersebut dilaksanakan secara on-desk, namun untuk hal yang bersifat urgent atau bila dirasakan ada keganjalan, maka dapat dilakukan review secara on the spot. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dari review appraiser ini terdiri dari : pertama, metode sesuai dengan objek yang dinilai. Kedua, kewajaran asumsi. Ketiga, perhitungan yang benar dan betul. Dan keempat, melakukan pencocokan atau verifikasi atas unit asset yang dinilai.

D.   Pencairan Kredit
Setelah syarat-syarat pengajuan kredit di atas telah diselesaikan, maka bagian Distribusement melaksanakan administrasi pencairan kredit berdasarkan nota permohonan dari debitur yang disampaikan oleh business unit. Pencairan kredit dapat dilakukan sesudah cabang yang besangkutan mengaktivasikan rekening debitur berdasarkan suarat perintah dari COD. Sebelum COD mengirimkan suarat aktivasi rekening tersebut, terlebih dahulu dilakukan review dokumen pemenuhan syarat penarikan kredit seperti invoice, purchase order serat dokumen pendukung lain.
Adapun dokumen pendukung yang dipertimbangkan untuk keperluan pencairan kredit antara lain : pertama, Credit Report. Kedua, SPPK yang telah ditandatangani Debitur di atas materai. Ketiga, bukti pembayaran provisi. Keempat, PK yang ditandatangani Debitur. Kelima, bukti pengikatan agunan. Keenam, bukti penutupan asuransi. Ketujuh, surat permohonan penarikan kredit dari debitur. Dan kedelapan, dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.





Analisis Kebutuhan Pendidikan

A.               Pengertian Analisis Kebutuhan Pendidikan

John Mc Neil (1985) mendefinisikan need assessment sebagai “the process by which one defines educational needs and decides what their priorities are” (assessment adalah proses menentukan prioritas kebutuhan pendidikan).

Pendidikan yang bermutu dapat diukur dari pemenuhan harapan masyarakat yang memfokuskan pelayanannya pada kebutuhan pelanggan, baik pelanggan di dalam organisasi (intern costumers) maupun pelanggan di luar organisasi (exsternal costumers). Pemenuhan kebutuhan pelanggan tersebut merupakan usaha organisasi untuk menjaga kualitas, dengan harapan pelanggan tetap percaya dan bertahan pada produk dan jasa yang dihasilkan organisasi. Begitu juga dalam organisasi pendidikan, sekolah yang berkualitas selalu memenuhi kebutuhan dan harapan guru, siswa, masyarakat, pemerintah.

Dalam menentukan kebutuhan pendidikan menurut Kaufman, Corrigan dan Johnson (1969) dapat menggunakan model yang memfokuskan pada unsur-unsur penting yaitu, kurikulum, pengetahuan alam, kebiasaan belajar, dan kebiasaan masyarakat. Model ini mempertimbangkan budi pekerti menjadi unsur formal untuk ditetapkan sebagai kebutuhan, dengan menganalisis kebiasaan pendidik berdasarkan pengetahuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pelajar dan pendidik.
Model penetapan kebutuhan pendidikan menurut Kaufman dan Harsh (1969) terdiri dari, yaitu :

Ø    Model Induktif
Model induktif dimulai dari fakta, tujuan, harapan, dan hasil dari suatu kegiatan nyata pendidikan dalam masyarakat. Pada model ini difokuskan bagaimana data diperoleh dari lingkungan dan program pendidikan pada lembaga persekolahan. Dalam menggunakan model ini yang harus dilakukan memiliki perencanaan, lalu menyusun kedalam suatu program dan harapan tingkah laku. Untuk menyatukan ketidak cocokan antara harapan dan kenyataan, maka ditentukan tujuan-tujuan yang mengarah kepada tingkah laku yang diperlukan masyarakat. Dari tujuan-tujuan terperinci ini program pendidikan akan bisa dibangun, diterapkan, dan tujuan dapat diperiksa dan merevisi kembali sesuai dengan kebutuhan.

Ø    Model Deduktif
Model deduktif dimulai dari tujuan, pernyataan, dan pendapat untuk menarik kesimpulan terhadap program pendidikan. Dalam menggunakan model ini, dititik beratkan pada kegiatan untuk mengidentifikasi dan memilih tujuan pendidikan agar terjadinya perubahan pada lingkungan sekolah. Ukuran kriteria (indicator nyata) yang dapat digunakan dalam menentukan tujuan pendidikan.



Ø    Model Klasik
Model klasik sebagai model yang sering digunakan dewan pendidikan yang dimulai dari beberapa pernyataan umum masing-masing tujuan. Proses ini ditujukan untuk mengembangkan program pendidikan yang dapat diterapkan dan dievaluasi pada masing-masing lembaga pendidikan.

B.               Fungsi Analisis Kebutuhan dalam pendidikan

Metode Need Assessment dibuat untuk bisa mengukur tingkat kesenjangan yang terjadi dalam pembelajaran siswa dari apa yang diharapkan dan apa yang sudah didapat. Dalam pengukuran kesenjangan seorang analisis harus mampu mengetahui seberapa besar masalah yang dihadapi. Beberapa fungsi Need Assessment menurut Morisson sebagai berikut:
1.    Mengidentifikasi kebutuhan yang relevan dengan pekerjaan atau tugas sekarang yaitu masalah apa yang mempengaruhi hasil pembelajaran.
2.    Mengidentifikasi kebutuhan mendesak yang terkait dengan finansial, keamanan atau masalah lain yang menggangu pekerjaan atau lingkungan pendidikan.
3.    Menyajikan prioritas-prioritas untuk memilih tindakan.
4.    Memberikan data basis untuk menganalisa efektifitas pembelajaran.
5.    Ada enam macam kebutuhan yang biasa digunakan untuk merencanakan dan mengadakan analisa kebutuhan pendidikan (Morrison, 2001: 28-30) :
6.    Kebutuhan Normatif, Membandingkan peserta didik dengan standar nasional, misal, UAN,SNMPTN, dan sebagainya.
7.    Kebutuhan Komperatif, membandingkan peserta didik pada satu kelompok dengan kelompok lain yang selevel. Misal, hasil Ebtanas SLTP A dengan SLTP B.
8.    Kebutuhan yang dirasakan, yaitu hasrat atau kinginan yang dimiliki masing-masing peserta didik yang perlu ditingkatkan. Kebutuhan ini menunjukan kesenjangan antara tingkat ketrampilan/kenyataan yang nampak dengan yang dirasakan. Cara terbaik untuk mengidentifikasi kebutuhan ini dengan cara interview.
9.    Kebutuhan yang diekspresikan, yaitu kebutuhan yang dirasakan seseorang mampu diekspresikan dalam tindakan. Misal, siswa yang mendaftar sebuah kursus.
10. Kebutuhan Masa Depan, Yaitu mengidentifikasi perubahan-perubahan yang akan terjadi dimasa mendatang. Misal, penerapan teknik pembelajaran yang baru, dan sebagainya.
11. Kebutuhan Insidentil yang mendesak, yaitu faktor negatif yang muncul di luar dugaan yang sangat berpengaruh. Misal, bencana nuklir, kesalahan medis, bencana alam, dan sebagainya.

C.   Tujuan Analisis Kebutuhan Pendidikan

Salah satu pembagian kebutuhan manusia yang terkenal dikemukakan oleh Abraham Maslow, yang melihat adanya hierarkhi dalam kebutuhan, yaitu kebutuhan akan:

1.            Survival (fisiologis).
2.            Security (emosional).
3.            Love and belonging (sosial).
4.            Self esteem (personal).
5.            Self actualization (personality).

Menurut Maslow suatu kebutuhan hanya dapat dipuaskan bila kebutuhan pada tingkat yang lebih rendah telah terpenuhi.

Definisi analisis kebutuhan menurut Roger Kaufman dan Fenwick W. English yang menyatakan bahwa analisis kebutuhan adalah suatu proses formal untuk menentukan jarak atau kesenjangan antara keluaran dan dampak yang nyata dengan keluaran dan dampak yang diinginkan, kemudian menempatkan deretan kesenjangan ini dalam skala prioritas, lalu memilih hal yang paling penting untuk diselesaikan masalahnya. Dalam hal ini kebutuhan yang diinginkan adalah untuk memperoleh keluaran dan dampak yang ditentukan. Pada suatu sistem pendidikan, prestasi belajar siswa merupakan tujuan, sedangkan pendidikan merupakan sebuah alat, seperangkat proses dan cara-cara bagaimana membantu siswa untuk memiliki kemampuan agar dapat mempertahankan kehidupan sendiri serta mempunyai peran terhadap masyarakat sekitar bahkan jika mungkin umat sedunia, setelah mereka menyelesaikan sekolahnya.

D.   Pedoman Penetapan Kebutuhan Pendidikan

Pedoman penetapan kebutuhan ini pada awalnya dikemukakan oleh Kaufman, Corriga, dan Johnson (1969), mereka mengusulkan kegunaan satu model untuk keseluruhan pendidikan. Pada akhirnya diharapkan siswa berhasil dan survive dalam kelangsungan hidupnya sesuai dengan yang dicita-cita mereka. Kelangsungan hidup diartikan terpenuhinya kebutuhan pokok atau konsumsi seorang individu sesuai dengan penghasilannya. Konsumsi seseorang dari segi ekonomi adalah diukur dari pengeluaran biaya dengan penghasilan atau pemasukan biaya.

Pada dasarnya kelangsungan hidup dapat dikatakan adanya keseimbangan antara konsumsi dengan penghasilan. Penggunaan model ini bagi seorang pendidik sangat penting dalam merancang sistem pendidikan untuk mencapai hasil yang minimal bagi kelompok siswa.

Setelah kebutuhan ditentukan, selanjutnya diurutkan menurut tingkat kepentingannya, dengan cara menganalisa masing-masing kebutuhan sesuai dengan manfaat dan prioritas pencapaiannya. Penentuan prioritas ini adalah penting yang didasarkan waktu dan biaya pada setiap kebutuhan dalam kegiatan pendidikan dengan mempertimbangkan sumber-sumber dan dana harus dialokasikan sesuai dengan prioritas dan hasil.

Beberapa kriteria penentuan prioritas adalah melakukan penilaian terhadap masing-masing kebutuhan. Penetapan prioritas adalah dengan menyusun dan mengidentifikasi kebutuhan dengan prioritas utama, memahami kebutuhan yang cocok dengan masalah dan cara memecahkannya.
Kelemahan dalam penetapan kebutuhan ini adalah ketidaksesuaian yang ditinjau dari tingkah laku siswa dan kegagalan untuk memenuhi penyempurnaan. Identifikasi elemen dalam penetapan kebutuhan dapat diukur sesuai dengan standar atau yang seharusnya di dalam pengukuran.

E.   Penggunaan Beberapa Model Lainnya

Pertama, model Sweigert sebagai penetapan kebutuhan secara rinci sebagai langkah dalam pemecahan masalah pendidikan.
Dia mengusulkan karakteristik untuk menetapkan suatu kebutuhan, yaitu:

1.            Terpusat pada kebutuhan siswa
2.            Mengidentifikasi pencapaian kelompok siswa
3.            Kriteria untuk mengevaluasi kemajuan terhadap kebutuhan
4.            Kebutuhan yang kritis
5.            Ukuran penetapan
6.            Penemuan komitmen secara umum

Kedua, model Sttafflebean (1968) yang mengusulkan beberapa pertimbangan oleh pendidik dalam menentukan kebutuhan, diantaranya :

1.            Kontek Evaluasi, analisis secara teratur dari sebuah bendanya.
2.            Masukkan evaluasi belajar dari fasilitas, pegawai, pelayan.
3.            Proses evaluasi dan urutan kondisi dalam program.
4.            Evaluasi dan perubahan yang diharapkan.


Dari dua model tersebut, dapat dilihat langkah-langkah dalam penyusunan rencana dan kebijakan kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, diantaranya:

1.            Merumuskan rencana.
2.            Mengenali masalah.
3.            Mengenali ruang lingkup masalah.
4.            Mengenali kebutuhan dan proses seleksi.
5.            Menentukan kondisi belajar dengan memfokuskan pada fisik dan mental siswa dalam mengembangkan karakteristik.
6.            Menentukan kondisi kebutuhan dengan memfokuskan pada pelajar.
7.            Mencocokan keadaan dengan rencana.
8.            Menentukan prioritas.

9.            Menjamin kelanjutan penyelenggaraan pendidikan pada masa yang akan datang.