A.
Pengertian
Sistem Kredit
Sistem Kredit
adalah sitem penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor/pemberi pinjaman) atas dasar
kepercayaan kepada pihak lain (debitur/pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi
kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dengan demikian, dalam praktiknya kredit adalah :
1. Penyerahan
nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali
suatu nilai ekonomi yang sama di kemudian hari;
2. Suatu
tindakan atas dasar perjanjian di mana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa
dan balas jasa yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu;
3. Suatu
hak, yang dengan hak tersebut seorang dapat mempergunakannya untuk tujuan
tertentu, dalam batas waktu tertentu, dan atas pertimbangan tertentu pula.
Diatas
dikatakan bahwa kredit diberikan atas dasar kepercayaan. Dengan demikian
pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa jasa yang
diberikan benar-benar diyakini dapat dikembalikan oleh penerima kredit sesuai
dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal
di atas, unsur-unsur dalam kredit adalah sebagai berikut :
1. Adanya
dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan penerima kredit (debitur).
2. Adanya
kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit.
3. Adanya
persetujuan, berupa kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lainnya yang
berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar
tersebut dapat berupa janji lisan ataupun tertulis.
4. Adanya
penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5. Adanya
unsur waktu.
6. Adanya
unsur risiko (degree of risk) baik di pihak pemebri kredit maupun di pihak
penerima kredit. Resiko di pihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk
of default). Risiko di pihak debitur adalah kecurangan dari pihak kreditor.
7. Adanya
unsur bunga sebagai kompensasi kepada pemberi kredit.
B.
Kebijakan
Bank dalam Sistem Kredit
Suatu kesempatan yang baik bagi sekolah untuk menjalin
kerjasama dengan pihak bank dalam memberikan fasilitas kredit untuk kepentingan
siswa maupun mahasiswa. Dalam pemberian kredit, pihak bank membagi beberapa
jenis kredit ke dalam tiga aspek utama : pertama. Consumers loan, yaitu kredit
yang diberikan untuk keperluan bukan untuk usaha dan bersifat non-produktif,
seperti kredit rumah tinggal, kredit untuk pegawai, kredit untuk mahasiswa,
biaya pembangunan gedung-gedung pemerintah, biaya pendidikan dan biaya untuk
kegiatan-kegiatan non-profit lainnya.
Kedua, Commercial loan, yaitu kredit yang diberikan untuk
tujuan bisnis atau usaha yang bersifat produktif yang diberikan kepada debitur
atau calon debitur dengan Gross Annual Sales (GAS) sampai Rp. 300 milyar.
Ketiga, Corporate loan, yaitu kredit yang diberikan untuk
tujuan bisnis atau usaha yang bersifat produktif yang diberikan kepada debitur
atau calon debitur dengan Gross Annual Sales (GAS) di atas Rp. 300 milyar.
Dalam pemberian kredit sesuai dengan klasifikasi
fasilitas kredit di atas yang cocok dengan siswa dan mahasiswa adalah consumers
loan, yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan bukan usaha dan bersifat
non-produktif. Dari pihak bank bagian yang berperan adalah Credit Operation
Departement (COD) dpimpin oleh seorang
Departement Head, yang membawahi empat unit, pertama Unit Credit
Adminstration-Corporate (CA-Corporate). Kedua, Unit Credit Administration-CRG
(CA-CRG). Ketiga, Unit Loan Processing. Dan keempat, Unit Credit Reporting. Tujian
dibentuknya unit kerja Credit Opration Departement (COD) adalah :
1. Membantu
unit kerja Relationship Management, Credit Risk Management dan Credit Recovery
Group dalam menyelesaikan administrasi kredit, melakukan pengecekan terhadap
pemenuhan persyaratan penarikan kredit dan mempunyai kewenangan memutus kredit.
2. Membangun
infrastruktur oprasional kredit yang baik sesuai dengan international best
practice sehingga tercapai efisiensi waktu, optimalisasi sumber daya manusia,
peningkatan keamanan dan minimalisassi kesalahan administrasi.
3. Meminimalkan
resiko bank terhadap default kredit dengan menjalankan proses penilaian usaha
debitur, penilaian agunan, serta melakukan fungsi penelitian atas pemenuhan
persyaratan kredit secara optimal.
4. Memback-up
unit bisnis dalam menerapkan prinsip-prinsip utama pengelolaan kredit seperti
four-eye principle, konsolidasi eksposur dan one obligor.
Sedangkan
disisi lain, dapat dilihat prinsip-prinsip utama pengelolaan kredit pihak bank
adalah : pertama, Credit Risk Management bertugas untuk memonitor semua
portofolio kredit pihak bank secara tegas, independen dan tidak adanya vested
interst dalam pengambilan keputusan di bidang perkreditan.
Kedua,
pejabat yang diberikan kewenagan dalam memutuskan kredit (credit approval)
adalah CRM Credit Officer) dan Unit Marketing atau Business adalah Relationship
Manager yang memiliki kewenagan yang sama dalam memutuskan kredit.
Ketiga,
“Four Eyes Principles” yaitu pada setiap pengambilan keputusan atas suatu
fasilitas kredit merupakan tanggung jawab yang dilaksanakan secara bersama
antar 1 orang RM dari unit bisnis dengan 1 orang dari CRM Officer.
Keempat,
dalam mengelola dan menganalisis kredit menggunakan pendekatan konsolidasi
eksposure yaitu calon debitur atau debitur yang akan mengadakan hubungan dengan
pihak bank harus dilihat atau
diidentifikasi seluruh rekening pinjaman yang dimilikinya.
Dan
kelima, ketaatan pada persyaratan kredit dan penetapan kolektibilitas kredit.
Realisasi penarikan kredit harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan kredit
dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dan Perjanjian Kredit
antara Pihak Bank dengan Nasabah.
Berdasarkan
SE No.RMN.RRA/002/2002 tentang Kebijakan Oprasional Perkreditan kegiatan yang
dilakukan oleh Credit Operation Departement (COD) adalah sebagai berikut :
1. Melakukan
pengecekan terhadap pemenuhan persyaratan penarikan kredit.
2. Melakukan
pengecekan terhadap penggunaan kewenangan memutus kredit oleh pemegang
kewenangan memutus kredit.
3. Pelaksanaan
fungsi administrasi kredit secara umum, yaitu :
4. Pelaksanaan
fungsi pelaporan (reporting) kredit baik untuk kebutuhan eksternal maupun
internal.
5. Pemantauan
kepatuhan debitur terhadap persyaratan perjanjian kredit dan mereview kebenaran
penetapan kolektibilitas kredit.
6. Melaksanakan
pencatatan dan penyimpanan asli perjanjian kredit berikut accesorisnya dan
dokumen agunan kredit.
7. Melaksanakan
penelitian atas keabsahan bukti kepemilikan agunan.
8. Melaksanakan
penilaian agunan atas permintaan business unit sesuai dengan aturan pelaksanaan
yang berlaku.
9. Melaksanakan
penutupan asuransi atas permintaan business unit sesuai dengan aturan
pelaksanaan yang berlaku.
10. Melaksanakan
pengikatan secara notariil atas permintaan business unit sesuai dengan aturan
pelaksanaan yang berlaku.
C.
Persyaratan
Pengajuan Kredit
Credit Administration & Legal bertugas melakukan
penelitian dan pencocokan mengenai kesusaian persyaratan penandatanganan maupun
administratif perjanjian kredit oleh debitur, baik mengenai kelengkapan dokumen
maupun yang menyangkut keabsahannya. Ada beberapa jenis syarat dan inventaris
dokumen yang harus dipenuhi oleh siswa atau mahasiswa dalam permohonan kredit
diantaranya : pertama, siswa menandatangani dan menyerahkan Surat Penegasan
Persetujuan Kredit (SPPK) di atas materai Rp.6000,-. Kedua, siswa telah
melunasi biaya provisi dan administrasi. Ketiga, siswa telah menyerahkan surat
persetujuan untuk mengadakan hubungan kredit dengan bank.
Sedangkan ditinjau dari syarat Administratif Perjanjian
Kredit : pertama, Akte Pendirian dan perubahannya atas nama orang tua. Kedua,
Nomor Pokok Wajib Pajak (PBB) atas nama orang tua. Ketiga, Surat Keterangan
berdomisili. Dan eempat, identitas orang tua siswa atau mahasiswa.
Selanjutnya apabila dilihat alur kerja dalam pencairan
kredit dimulai dari diterimanya tindakan SPPK beserta dokumen-dokumennya dari
business unit kepada section head dan diteruskan kepada Credit Operation
Officer (COO). COO meneliti kelengkapan dokumen dan apabila ternyata dokumen
belum lengkap maka COO membuat nota yang ditujukan kepada business unit berisi
daftar dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada COO.
Sejalan dengan kegiatan diatas, COO membuat checklist
persyaratan penandatanganan dan administratif Perjanjian Kredit dan membuat
nota yang ditujukan kepada siswa atau orang tua siswa dengan penunjukan notaris
rekanan. Dan selanjutnya siswa atau oarang tua siswa menunjuk notaris yang akan
dipakai, maka COO membuat surat penugasan kepada notaris yang bersangkutan
untuk membuat draft Perjanjian Kredit dengan melampirkan agunan. Draft tersebut
selanjutnya direview oleh COO dan apabila terdapat ketidaksesuaian, maka
notaris akan membuat kembali draft PK sampai memenuhi persyaratan. Kemudian
draft tersebut akan ditawarkan kepada business unit untuk diteliti lebih
lanjut. Apabila siswa atau orang tua siswa tidak memahami sebagian atau seluruh
isi dari Perjanjian Kredit tersebut, maka business unit dapat meminta
diadakannya legal meeting.
Dalam legal meeting, siswa atau orang tua siswa dapat
mengajukan keberatan terhadap persyaratan-persyaratan yang termuat di dalam
draft Perjanjian Kredit yang selanjutnya akan didiskusikan kembali oleh
pihak-pihak terkait, antara lain business unit, CA serta CRM.
Apabila semua pihak telah menyetujui isi draft Perjanjian
Kredit, maka notaris akan membuat Akta Perjanjian Kredit yang nantinya akan
ditandatangani oleh pihak debitur dan bank pada saat dilakukannya
penendatanganan Perjanjian Kredit. Kemudian COO akan membuat sistem informasi
mengenai data siswa, data orang tua siswa, data sekolah, agunan, kredit dan
data pengurus, dan selanjutnya data tersebut dikirim kepada seksi reporting
yang selanjutnya akan diserahkan kepada booking office.
Sesuatu yang agak meragukan bagi siswa dalam memberikan
agunan dalam permohonan kredit. Pada dasarnya agunan tersebut berupa hak milik
yang dimiliki orang tua siswa, misalnya tanah, rumah, kendaraan dan lainnya
yang memberikan keyakinan kepada pihak bank untuk mempertimbangkan pemberian
kredit.
Tujuan dari penilaian agunan adalah untuk menetapkan
nilai ekonomis barang yang dijaminkan dan meyakinkan sisi legalitasnya sehingga
keamanan bank dalam memberikan kredit dapat terpenuhi. Sedangkan objek
penilaian dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Didalam
menilai agunan ada beberapa tahapan yang harus dikerjakan diantaranya adalah
sebagai berikut :
1. Tahap
perencanaan
Perencanaan
dilakukan untuk memudahkan dan mempercepat proses penilaian. Langkah-langkah
dalam perencanaan : pertama, pelaksanaan penilaian agunan berdasarkan
permintaan unit bisnis. Kedua, melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan
data-data pendukung aset atau agunan yang akan dilakukan penilaian. Ketiga,
Credit Operation menyampaiakan nota ke unit bisnis atau unit kerja terkait
mengenai konfirmasi waktu pelaksanaan kunjungan ke lapangan dan atau permintaan
tambahan data pendukung apabila masih diperlukan.
2. Tahap
penelitian fisik
Tujuan
dari penelitian fisik adalah untuk mengetahui kondisi dan keberadaan benda yang
digunakan secara visual. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
: pertama, keusangan fisik yang berkaitan dengan tampilan visual dari asset
tersebut yang dinilai dan biasanya disebabkan oleh pemakaian terus-menerus. Kedua, keusangan
fungsional yang berkaitan dengan fungsi atau kegunaan dari asset tersebut seperti
kesalahan design kurang baik, fasilitas-fasilitas yang kurang memadai, bentuk
yang kurang serasi dan ketinggalan mode. Dan ketiga, keusangan ekonomis yaitu
kemunduran ekonomis yang dikarenakan pengaruh dari faktor-faktor yang terjadi
diluar asset yang dinilai.
Penelitian
fisik ini dilakukan melalui wawancara dengan pemilik, latar belakang penggunaan
serta batas-batas dari barang yang digunakan, mencari sumber data pembanding
melalui masyarakat sekitar, distributor, mediator, internet, dsb.
3. Tahap
penelitian yuridis
Penelitian
yuridis merupakan kegiatan untuk melakukan penelitian legalitas dokumen
kepemilikan bukti kepemilikan atau dokumen atau keterkaitan dengan benda-benda
atau sengketa pihak ketiga terhadap asset atau barang yang dinilai. Tujuan pelaksanaan
penelitian yuridis dimaksudkan agar bank dapat meyakini bahwa seluruh aspek
yuridis berkaitan dengan pengikatan
agunan kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah memberikan
perlindungan yang memadai bagi bank.
4. Tahap
analisa dan pembuatan laporan
Setelah
melaksanakan penelitian baik fisik maupun yuridis maka dibuat suatu analisa
mengenai penilaian benda yang digunakan tersebut. Analisa tersebut dibuat untuk
meyakinkan bahwa benda yang digunakan tersebut benar. Apabila dirasakan perlu,
COO dapat merubah nilai agunan sehingga menjadi nilai yang lebih wajar daripada
nilai sebelumnya. Seluruh hasil dari proses penilaian tersebut akan dituangkan
dalam laporan.
Di
samping itu unit COD juga melakukan review terhadap hasil penilaian appraiser
berdasarkan permintaan dari bisnis unit. Review tersebut dilaksanakan secara
on-desk, namun untuk hal yang bersifat urgent atau bila dirasakan ada
keganjalan, maka dapat dilakukan review secara on the spot. Adapun hal-hal yang
perlu diperhatikan dari review appraiser ini terdiri dari : pertama, metode
sesuai dengan objek yang dinilai. Kedua, kewajaran asumsi. Ketiga, perhitungan
yang benar dan betul. Dan keempat, melakukan pencocokan atau verifikasi atas
unit asset yang dinilai.
D.
Pencairan
Kredit
Setelah syarat-syarat pengajuan kredit di atas telah
diselesaikan, maka bagian Distribusement melaksanakan administrasi pencairan
kredit berdasarkan nota permohonan dari debitur yang disampaikan oleh business
unit. Pencairan kredit dapat dilakukan sesudah cabang yang besangkutan
mengaktivasikan rekening debitur berdasarkan suarat perintah dari COD. Sebelum
COD mengirimkan suarat aktivasi rekening tersebut, terlebih dahulu dilakukan
review dokumen pemenuhan syarat penarikan kredit seperti invoice, purchase
order serat dokumen pendukung lain.
Adapun dokumen pendukung yang dipertimbangkan untuk
keperluan pencairan kredit antara lain : pertama, Credit Report. Kedua, SPPK
yang telah ditandatangani Debitur di atas materai. Ketiga, bukti pembayaran
provisi. Keempat, PK yang ditandatangani Debitur. Kelima, bukti pengikatan
agunan. Keenam, bukti penutupan asuransi. Ketujuh, surat permohonan penarikan
kredit dari debitur. Dan kedelapan, dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.