Senin, 16 Mei 2016

Sistem Kredit dalam Pembiayaan Pendidikan


A.   Pengertian Sistem Kredit

Sistem Kredit adalah sitem penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor/pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (debitur/pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.
Dengan demikian, dalam praktiknya kredit adalah :
1.    Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yang sama di kemudian hari;
2.    Suatu tindakan atas dasar perjanjian di mana dalam perjanjian tersebut terdapat jasa dan balas jasa yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu;
3.    Suatu hak, yang dengan hak tersebut seorang dapat mempergunakannya untuk tujuan tertentu, dalam batas waktu tertentu, dan atas pertimbangan tertentu pula.
Diatas dikatakan bahwa kredit diberikan atas dasar kepercayaan. Dengan demikian pemberian kredit adalah pemberian kepercayaan. Hal ini berarti bahwa jasa yang diberikan benar-benar diyakini dapat dikembalikan oleh penerima kredit sesuai dengan waktu dan syarat-syarat yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hal di atas, unsur-unsur dalam kredit adalah sebagai berikut :
1.    Adanya dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan penerima kredit (debitur).
2.    Adanya kepercayaan pemberi kredit kepada penerima kredit.
3.    Adanya persetujuan, berupa kesepakatan antara pihak bank dengan pihak lainnya yang berjanji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit. Janji membayar tersebut dapat berupa janji lisan ataupun tertulis.
4.    Adanya penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
5.    Adanya unsur waktu.
6.    Adanya unsur risiko (degree of risk) baik di pihak pemebri kredit maupun di pihak penerima kredit. Resiko di pihak pemberi kredit adalah risiko gagal bayar (risk of default). Risiko di pihak debitur adalah kecurangan dari pihak kreditor.
7.    Adanya unsur bunga sebagai kompensasi kepada pemberi kredit.

B.   Kebijakan Bank dalam Sistem Kredit

Suatu kesempatan yang baik bagi sekolah untuk menjalin kerjasama dengan pihak bank dalam memberikan fasilitas kredit untuk kepentingan siswa maupun mahasiswa. Dalam pemberian kredit, pihak bank membagi beberapa jenis kredit ke dalam tiga aspek utama : pertama. Consumers loan, yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan bukan untuk usaha dan bersifat non-produktif, seperti kredit rumah tinggal, kredit untuk pegawai, kredit untuk mahasiswa, biaya pembangunan gedung-gedung pemerintah, biaya pendidikan dan biaya untuk kegiatan-kegiatan non-profit lainnya.
Kedua, Commercial loan, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan bisnis atau usaha yang bersifat produktif yang diberikan kepada debitur atau calon debitur dengan Gross Annual Sales (GAS) sampai Rp. 300 milyar.
Ketiga, Corporate loan, yaitu kredit yang diberikan untuk tujuan bisnis atau usaha yang bersifat produktif yang diberikan kepada debitur atau calon debitur dengan Gross Annual Sales (GAS) di atas Rp. 300 milyar.
Dalam pemberian kredit sesuai dengan klasifikasi fasilitas kredit di atas yang cocok dengan siswa dan mahasiswa adalah consumers loan, yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan bukan usaha dan bersifat non-produktif. Dari pihak bank bagian yang berperan adalah Credit Operation Departement (COD) dpimpin oleh  seorang Departement Head, yang membawahi empat unit, pertama Unit Credit Adminstration-Corporate (CA-Corporate). Kedua, Unit Credit Administration-CRG (CA-CRG). Ketiga, Unit Loan Processing. Dan keempat, Unit Credit Reporting. Tujian dibentuknya unit kerja Credit Opration Departement (COD) adalah :
1.  Membantu unit kerja Relationship Management, Credit Risk Management dan Credit Recovery Group dalam menyelesaikan administrasi kredit, melakukan pengecekan terhadap pemenuhan persyaratan penarikan kredit dan mempunyai kewenangan memutus kredit.
2.  Membangun infrastruktur oprasional kredit yang baik sesuai dengan international best practice sehingga tercapai efisiensi waktu, optimalisasi sumber daya manusia, peningkatan keamanan dan minimalisassi kesalahan administrasi.
3.  Meminimalkan resiko bank terhadap default kredit dengan menjalankan proses penilaian usaha debitur, penilaian agunan, serta melakukan fungsi penelitian atas pemenuhan persyaratan kredit secara optimal.
4.  Memback-up unit bisnis dalam menerapkan prinsip-prinsip utama pengelolaan kredit seperti four-eye principle, konsolidasi eksposur dan one obligor.
Sedangkan disisi lain, dapat dilihat prinsip-prinsip utama pengelolaan kredit pihak bank adalah : pertama, Credit Risk Management bertugas untuk memonitor semua portofolio kredit pihak bank secara tegas, independen dan tidak adanya vested interst dalam pengambilan keputusan di bidang perkreditan.
Kedua, pejabat yang diberikan kewenagan dalam memutuskan kredit (credit approval) adalah CRM Credit Officer) dan Unit Marketing atau Business adalah Relationship Manager yang memiliki kewenagan yang sama dalam memutuskan kredit.
Ketiga, “Four Eyes Principles” yaitu pada setiap pengambilan keputusan atas suatu fasilitas kredit merupakan tanggung jawab yang dilaksanakan secara bersama antar 1 orang RM dari unit bisnis dengan 1 orang dari CRM Officer.
Keempat, dalam mengelola dan menganalisis kredit menggunakan pendekatan konsolidasi eksposure yaitu calon debitur atau debitur yang akan mengadakan hubungan dengan pihak  bank harus dilihat atau diidentifikasi seluruh rekening pinjaman yang dimilikinya.
Dan kelima, ketaatan pada persyaratan kredit dan penetapan kolektibilitas kredit. Realisasi penarikan kredit harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan kredit dalam Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dan Perjanjian Kredit antara Pihak Bank dengan Nasabah.
Berdasarkan SE No.RMN.RRA/002/2002 tentang Kebijakan Oprasional Perkreditan kegiatan yang dilakukan oleh Credit Operation Departement (COD) adalah sebagai berikut :
1.    Melakukan pengecekan terhadap pemenuhan persyaratan penarikan kredit.
2.    Melakukan pengecekan terhadap penggunaan kewenangan memutus kredit oleh pemegang kewenangan memutus kredit.
3.    Pelaksanaan fungsi administrasi kredit secara umum, yaitu :
4.    Pelaksanaan fungsi pelaporan (reporting) kredit baik untuk kebutuhan eksternal maupun internal.
5.    Pemantauan kepatuhan debitur terhadap persyaratan perjanjian kredit dan mereview kebenaran penetapan kolektibilitas kredit.
6.    Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan asli perjanjian kredit berikut accesorisnya dan dokumen agunan kredit.
7.    Melaksanakan penelitian atas keabsahan bukti kepemilikan agunan.
8.    Melaksanakan penilaian agunan atas permintaan business unit sesuai dengan aturan pelaksanaan yang berlaku.
9.    Melaksanakan penutupan asuransi atas permintaan business unit sesuai dengan aturan pelaksanaan yang berlaku.
10. Melaksanakan pengikatan secara notariil atas permintaan business unit sesuai dengan aturan pelaksanaan yang berlaku.

C.   Persyaratan Pengajuan Kredit

Credit Administration & Legal bertugas melakukan penelitian dan pencocokan mengenai kesusaian persyaratan penandatanganan maupun administratif perjanjian kredit oleh debitur, baik mengenai kelengkapan dokumen maupun yang menyangkut keabsahannya. Ada beberapa jenis syarat dan inventaris dokumen yang harus dipenuhi oleh siswa atau mahasiswa dalam permohonan kredit diantaranya : pertama, siswa menandatangani dan menyerahkan Surat Penegasan Persetujuan Kredit (SPPK) di atas materai Rp.6000,-. Kedua, siswa telah melunasi biaya provisi dan administrasi. Ketiga, siswa telah menyerahkan surat persetujuan untuk mengadakan hubungan kredit dengan bank.
Sedangkan ditinjau dari syarat Administratif Perjanjian Kredit : pertama, Akte Pendirian dan perubahannya atas nama orang tua. Kedua, Nomor Pokok Wajib Pajak (PBB) atas nama orang tua. Ketiga, Surat Keterangan berdomisili. Dan eempat, identitas orang tua siswa atau mahasiswa.
Selanjutnya apabila dilihat alur kerja dalam pencairan kredit dimulai dari diterimanya tindakan SPPK beserta dokumen-dokumennya dari business unit kepada section head dan diteruskan kepada Credit Operation Officer (COO). COO meneliti kelengkapan dokumen dan apabila ternyata dokumen belum lengkap maka COO membuat nota yang ditujukan kepada business unit berisi daftar dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada COO.
Sejalan dengan kegiatan diatas, COO membuat checklist persyaratan penandatanganan dan administratif Perjanjian Kredit dan membuat nota yang ditujukan kepada siswa atau orang tua siswa dengan penunjukan notaris rekanan. Dan selanjutnya siswa atau oarang tua siswa menunjuk notaris yang akan dipakai, maka COO membuat surat penugasan kepada notaris yang bersangkutan untuk membuat draft Perjanjian Kredit dengan melampirkan agunan. Draft tersebut selanjutnya direview oleh COO dan apabila terdapat ketidaksesuaian, maka notaris akan membuat kembali draft PK sampai memenuhi persyaratan. Kemudian draft tersebut akan ditawarkan kepada business unit untuk diteliti lebih lanjut. Apabila siswa atau orang tua siswa tidak memahami sebagian atau seluruh isi dari Perjanjian Kredit tersebut, maka business unit dapat meminta diadakannya legal meeting.
Dalam legal meeting, siswa atau orang tua siswa dapat mengajukan keberatan terhadap persyaratan-persyaratan yang termuat di dalam draft Perjanjian Kredit yang selanjutnya akan didiskusikan kembali oleh pihak-pihak terkait, antara lain business unit, CA serta CRM.
Apabila semua pihak telah menyetujui isi draft Perjanjian Kredit, maka notaris akan membuat Akta Perjanjian Kredit yang nantinya akan ditandatangani oleh pihak debitur dan bank pada saat dilakukannya penendatanganan Perjanjian Kredit. Kemudian COO akan membuat sistem informasi mengenai data siswa, data orang tua siswa, data sekolah, agunan, kredit dan data pengurus, dan selanjutnya data tersebut dikirim kepada seksi reporting yang selanjutnya akan diserahkan kepada booking office.
Sesuatu yang agak meragukan bagi siswa dalam memberikan agunan dalam permohonan kredit. Pada dasarnya agunan tersebut berupa hak milik yang dimiliki orang tua siswa, misalnya tanah, rumah, kendaraan dan lainnya yang memberikan keyakinan kepada pihak bank untuk mempertimbangkan pemberian kredit.
Tujuan dari penilaian agunan adalah untuk menetapkan nilai ekonomis barang yang dijaminkan dan meyakinkan sisi legalitasnya sehingga keamanan bank dalam memberikan kredit dapat terpenuhi. Sedangkan objek penilaian dapat berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Didalam menilai agunan ada beberapa tahapan yang harus dikerjakan diantaranya adalah sebagai berikut :
1.     Tahap perencanaan
Perencanaan dilakukan untuk memudahkan dan mempercepat proses penilaian. Langkah-langkah dalam perencanaan : pertama, pelaksanaan penilaian agunan berdasarkan permintaan unit bisnis. Kedua, melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan data-data pendukung aset atau agunan yang akan dilakukan penilaian. Ketiga, Credit Operation menyampaiakan nota ke unit bisnis atau unit kerja terkait mengenai konfirmasi waktu pelaksanaan kunjungan ke lapangan dan atau permintaan tambahan data pendukung apabila masih diperlukan.
2.     Tahap penelitian fisik
Tujuan dari penelitian fisik adalah untuk mengetahui kondisi dan keberadaan benda yang digunakan secara visual. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : pertama, keusangan fisik yang berkaitan dengan tampilan visual dari asset tersebut yang dinilai dan biasanya disebabkan oleh  pemakaian terus-menerus. Kedua, keusangan fungsional yang berkaitan dengan fungsi atau kegunaan dari asset tersebut seperti kesalahan design kurang baik, fasilitas-fasilitas yang kurang memadai, bentuk yang kurang serasi dan ketinggalan mode. Dan ketiga, keusangan ekonomis yaitu kemunduran ekonomis yang dikarenakan pengaruh dari faktor-faktor yang terjadi diluar asset yang dinilai.
Penelitian fisik ini dilakukan melalui wawancara dengan pemilik, latar belakang penggunaan serta batas-batas dari barang yang digunakan, mencari sumber data pembanding melalui masyarakat sekitar, distributor, mediator, internet, dsb.
3.     Tahap penelitian yuridis
Penelitian yuridis merupakan kegiatan untuk melakukan penelitian legalitas dokumen kepemilikan bukti kepemilikan atau dokumen atau keterkaitan dengan benda-benda atau sengketa pihak ketiga terhadap asset atau barang yang dinilai. Tujuan pelaksanaan penelitian yuridis dimaksudkan agar bank dapat meyakini bahwa seluruh aspek yuridis  berkaitan dengan pengikatan agunan kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
4.     Tahap analisa dan pembuatan laporan
Setelah melaksanakan penelitian baik fisik maupun yuridis maka dibuat suatu analisa mengenai penilaian benda yang digunakan tersebut. Analisa tersebut dibuat untuk meyakinkan bahwa benda yang digunakan tersebut benar. Apabila dirasakan perlu, COO dapat merubah nilai agunan sehingga menjadi nilai yang lebih wajar daripada nilai sebelumnya. Seluruh hasil dari proses penilaian tersebut akan dituangkan dalam laporan.
Di samping itu unit COD juga melakukan review terhadap hasil penilaian appraiser berdasarkan permintaan dari bisnis unit. Review tersebut dilaksanakan secara on-desk, namun untuk hal yang bersifat urgent atau bila dirasakan ada keganjalan, maka dapat dilakukan review secara on the spot. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dari review appraiser ini terdiri dari : pertama, metode sesuai dengan objek yang dinilai. Kedua, kewajaran asumsi. Ketiga, perhitungan yang benar dan betul. Dan keempat, melakukan pencocokan atau verifikasi atas unit asset yang dinilai.

D.   Pencairan Kredit
Setelah syarat-syarat pengajuan kredit di atas telah diselesaikan, maka bagian Distribusement melaksanakan administrasi pencairan kredit berdasarkan nota permohonan dari debitur yang disampaikan oleh business unit. Pencairan kredit dapat dilakukan sesudah cabang yang besangkutan mengaktivasikan rekening debitur berdasarkan suarat perintah dari COD. Sebelum COD mengirimkan suarat aktivasi rekening tersebut, terlebih dahulu dilakukan review dokumen pemenuhan syarat penarikan kredit seperti invoice, purchase order serat dokumen pendukung lain.
Adapun dokumen pendukung yang dipertimbangkan untuk keperluan pencairan kredit antara lain : pertama, Credit Report. Kedua, SPPK yang telah ditandatangani Debitur di atas materai. Ketiga, bukti pembayaran provisi. Keempat, PK yang ditandatangani Debitur. Kelima, bukti pengikatan agunan. Keenam, bukti penutupan asuransi. Ketujuh, surat permohonan penarikan kredit dari debitur. Dan kedelapan, dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar